androidvodic.com

Hakim Sindir Susi ART Putri Candrawathi: Kalau Bohong Itu yang Konsisten, Terjebak Sendiri Kan! - News

News - Keterangan Susi, asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi dalam sidang pemeriksaan berbeda dengan keterangannya pada saat berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim saat mencecar Susi dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022).

Pada saat sidang, Susi terlihat gugup saat memberikan keterangan.

Ia ditanyai perihal kesaksiannya dalam melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat mengangkat tubuh Putri Candrawathi.

Dalam sidang, Susi menerangkan bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang sedang rebahan di atas sofa.

Brigadir J, kata Susi, baru hanya memiliki keinginan untuk mengangkat Putri Candrawathi.

"(Brigadir J) ingin mengangkat (Putri Candrawathi) belum sempat mengangkat," jelas Susi dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan di Tiap Sidang: Demi Gali Motif Pembunuhan

Namun, dalam BAP sebelumnya Susi mengatakan bahwa ia melihat Brigadir J telah mengangkat Putri Candrawathi.

Sontak, ketua hakim pun mencecarnya untuk menanyai keterangan yang diberikan Susi.

"Mana ceritamu yang benar, di BAP atau saat ini?" tegas Majelis Hakim kepada Susi.

Susi pun menjawab bahwa keterangannya yang benar adalah keterangan pada waktu sidang yang digelar Senin ini, bukan pada saat di BAP.

Ia mengatakan bahwa pada saat BAP, pikirannya sedang kacau.

Majelis hakim pun tak langsung memercayai kesaksian Susi.

"(Keterangan saya yang benar adalah) yang ini," jelas Susi.

Baca juga: Dikonfrontir dengan Kuat Maruf, Hakim Ancam Tersangkakan ART Ferdy Sambo Jika Terbukti Berbohong

ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Ia pun disemprot hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten.
ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Ia pun disemprot hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. (News/ Igman Ibrahim)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat