Pakar Epidemiologi Sebut Kasus Gangguan Ginjal Akut Perlu Deklarasi KLB - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA- Pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman mengatakan, kasus gangguan ginjal akut yang terjadi saat ini merupakan kejadian tidak lazim.
Sehingga harus direspons dengan tindakan luar biasa, dan diikuti dengan deklarasi atau statmen dari pihak terkait.
Baca juga: Ombudsman RI Ragukan Akurasi Data Kasus Gangguan Ginjal Akut Indonesia
Meski kasus gangguan ginjal akut disebut sebagai penyakit yang tidak menular.
"Harus direspon dalam bentuk satu statement atau deklarasi dengan adanya kejadian luar biasa," ungkapnya pada acara yang diadakan Lapor Covid-19 secara virtual, Senin (31/10/2022).
Respon ini bisa dalam bentuk apa pun, apakah itu kejadian luar biasa atau status lain.
Lebih lanjut, Dicky pun menyebutkan jika Indonesia pernah menetapkan sesuatu kejadian sebagai kejadian luar biasa (KLB), walau bukan dipicu oleh penyakit tidak menular.
Misalnya seperti KLB gizi buruk dan penyakti campak yang pernah terjadi di Asmat, Papua pada tahun 2017/2018.
Ia pun menegaskan, respon suatu wabah dengan status seperti KLB, menurut Dicky dapat memberikan respon yang lebih terkoordinir, responsif dan kewaspadaan.
Termasuk relatif lebih bisa menemukan dan menyelesaikan masalah.
Baca juga: Soal Gagal Ginjal Akut pada Anak, Satu Perusahaan Farmasi akan Disegel Hari Ini
"Itu yang terbukti, dan kita sekali lagi sudah mengalaminya beberapa. Termasuk KLB gizi buruk itu," tegasnya.
Menurut Dicky Indonesia perlu melihat kasus keracunan etilen glikol atau cemaran (EG) yang pernah terjadi di India pada tahun 70-an.
India tidak pernah menyatakan situasi tersebut sebagai outbreak dan akhirnya kejadian tersebut berulang.
Baca juga: Polri Minta Hasil Pemeriksaan Sampel Pasien Gagal Ginjal, Ada di Ambang Batas
"Karena perlu dinyatakan suatu outbreak karena secara saintifik dan histori lebih efektif dan memberikan respon yang lebih baik," kata Dicky lagi.
Terkini Lainnya
Gangguan Ginjal
Dicky pun menyebutkan jika Indonesia pernah menetapkan sesuatu kejadian sebagai kejadian luar biasa (KLB), walau bukan dipicu oleh penyakit tidak menu
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Gangguan Ginjal
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah