androidvodic.com

Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka di Perusahaan Farmasi Produksi Obat yang Sebabkan Gagal Ginjal - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) membuka peluang adanya perusahaan farmasi menjadi tersangka terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) terhadap anak-anak. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini tim yang dibentuk Polri bersama instansi pemerintahan terus melakukan komunikasi dengan intens.

Adapun saat ini, tim yang melibatkan Polri, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu masih melakukan uji laboratorium ke beberapa provinsi yang saat ini sedang merawat dan terdapat korban yang meninggal dunia akibat gangguan gagal ginjal akut tersebut.

“Jadi dikumpulkan dulu. Ya diuji sampel, urin, kemudian darah. Dan juga uji sampel obat-obatan yang diminum sama korban ini, dikumpulkan semuanya, kemudian nanti diuji laboratorium forensik dan diuji di laboratium Balai POM,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

Adapun dari hasil uji laboratorium itu, lanjut Dedi, nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh penyidik untuk menaikkan taraf penyelidikan menjadi penyidikan.

Terkait hal ini, ia mengatakan hingga saat ini kasih dalam proses.

“Hasil ujinya tentunya nanti juga akan disampaikan ke penyidik untuk meningkatkan status penyelidikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini semua masih berproses,” tuturnya.

Sejauh ini, Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh tiga perusahaan farmasi.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) masih menyelidiki kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) terhadap anak-anak. 

"Sementara ini ada tiga. Kan kita mendasari dari obat-obatan yang memproduksi itu siapa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan pada Senin (31/10/2022). 

Sayangnya, nama ketiga perusahaan masih dirahasiakan. Hal itu karena tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang lebih lengkap, termasuk hasil pemeriksaan laborarorium.

"Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Harus ada ahli medis," ujarnya.

Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Kasus Gangguan Ginjal Akut Perlu Deklarasi KLB Walau Tidak Menular

Akan tetapi, Pipit memastikan bahwa dua dari perusahaan yang sedang didalami merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM).

"Satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu," katanya. 

Satu perusahaan itu diungkapkan Pipit berlokasi di Cikande, Tangerang. 

Adapun dugaan pidana yang akan dikenakan terhadap para perusahaan yaiti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Sebelumnya BPOM telah menemukan dua industri farmasi yang diduga bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG). 

"BPOM sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan pers pada Senin (24/10/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat