Komnas HAM Gunakan Instrumen Internasional yang Jarang Dipakai untuk Selidiki Tragedi Kanjuruhan - News
News, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dalam pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, pihaknya menggunakan instrumen internasional yang jarang dipakai.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan instrumen yang mereka pakai adalah guiding principle on business on human right atau pedoman prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
"Komnas HAM akan secara spesifik memfokuskan perhatian dengan menggunakan instrumen hak asasi manusia baik instrumen internasional, misalnya salah satu yang kami pakai adalah guiding principle on business on human right," kata Taufan dalam konferensi pers hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan, dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Ia menjelaskan instrumen ini merupakan standar internasional terkait panduan mengenai hak asasi manusia terhadap entitas bisnis atau korporasi.
Instrumen tersebut yang nantinya juga akan Komnas HAM pakai dalam menilai dan membuat kesimpulan serta rekomendasi atas hasil pemantauan.
"Nah ini belum pernah ada satu peristiwa dimana pemantauan menggunakan instrumen itu. Untuk kasus Kanjuruhan kami gunakan. Kemudian juga dipakai untuk menilai dan membuat kesimpulan serta rekomendasi," tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Beberapa Pihak yang Akan Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB
"Jadi bisnis dan hak asasi manusia itu sudah lama di internasional, sudah jadi komitmen Indonesia tapi masih sangat jarang digunakan dalam pemantauan dan penyelidikan. Kali ini kami gunakan untuk memperkaya dan menambah analisa komperhensif dari pemantauan kami," tutup dia.
Terkini Lainnya
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
(Komnas HAM) menyatakan dalam pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, menggunakan instrumen internasional yang jarang dipxakai
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR, Dihadiri 132 Anggota Dewan
Hari Ini Upaya Terakhir Eks Mentan SYL Bela Diri di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Pegi Ungkap Kronologi Salah Tangkap oleh Polda Jabar, Ucapan Polisi hingga Tak Ada Surat Penangkapan
Pegi Cerita Pengalamannya saat di Tahanan: Awalnya Dicemooh, Berjalannya Waktu pada Baik Sama Saya