androidvodic.com

Mahfud MD Siap Berdebat dengan Pihak yang Layangkan Protes Migrasi Televisi Analog ke Digital - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD mengaku, pihaknya dalam hal ini pemerintah siap berdebat kepada siapapun pihak yang melayangkan protes perihal migrasi televisi analog ke digital.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD sekaligus merespons surat terbuka yang dilayangkan oleh pimpinan media MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait matinya televisi analog terhitung mulai 2 November 2022 lalu.

"MK (Mahkamah Konstitusi) enggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," kata Mahfud MD kepada awak media saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, Mahfud mengklaim sejauh ini, masyarakat hampir sudah siap menghadapi perpindahan layanan televisi analog ke digital ini.

Bahkan kata dia, setidaknya ada 98 persen masyarakat di Jabodetabek sudah mengganti layanan ke televisi digital.

Baca juga: Mahfud MD Bakal Dituntut MNC Group soal Analog Switch Off: Silakan Saja, Kita Siap

Namun, jika masih ada masyarakat yang belum siap, maka pemerintah bersama beberapa penyelenggara televisi swasta sudah menyiapkan solusi termasuk dibentuknya posko bantuan.

"Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 219 kabupaten kota lainnya," tuturnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyampaikan respons soal adanya ancaman tuntutan dari grup media milik Hary Tanoesoedibjo, MNC perihal kebijakan peralihan televisi analog ke digital tersebut.

Mahfud menyatakan siap untuk siapapun yang ingin melayangkan pelaporan atau tuntutan, sebab hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," kata Mahfud.

Mahfud menyebut, perihal peralihan TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) itu sejatinya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karenanya, penerapan itu sudah jadi kebijakan yang harus ditaati oleh pemerintah dan swasta dalam hal ini penyelenggara siaran televisi.

"Dan ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah ini sudah berlaku sebelum ada UU, putusan MK prospektif lah putusan MK itu, kita ga khawatir soal itu. Mari kita yang baik aja untuk kebaikan bangsa dan negara," ucap Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat