Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Bagi Karyawan Resign - News
News - Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.
Jika BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara online dan offline.
Berikut syarat dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign dikutip dari sehatq.com.
Baca juga: BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Lembaga Terpopuler Media Digital Anugerah Humas Indonesia 2022
Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online maupun offline siapkan dahulu beberapa dokumen seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Formulir pindah kepesertaan
- Buku tabungan
- Formulir persetujuan autodebit
- Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online
- Download aplikasi mobile JKN
Terkini Lainnya
BPJS Kesehatan
Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Ungkap Kemungkinan Penyebab Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas
15 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
Peretasan PDNS Jadi Momentum Penting Bagi Indonesia untuk Berbenah, Beradaptasi dan Berinovasi
Identitas Pemilik Jet Pribadi Bombardir Challenger 605, Suami Sandra Dewi 32 Kali Jadi Penumpang
Kementerian Lembaga Diminta tidak Ikut-ikutan Proses Perpaduan Penyimpanan Data Berbasis Digital