androidvodic.com

Kesaksian Dua Petugas Nakes: Ferdy Sambo Tak Ikut PCR di Rumah Saguling - News

News, JAKARTA - Dua petugas tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling pada 8 Juli 2022 lalu ikut dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kesaksiannya, dua nakes tersebut yaitu Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah dari Smart Co Lab menyebut bahwa Ferdy Sambo tak ikut menjalani tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di hari tewasnya Brigadir Yosua tersebut.

Nevi mengaku di hari nahas kematian Brigadir Yosua itu dirinya telah datang terlebih dahulu di rumah Ferdy Sambo.

Lalu tak lama setelah itu, rombongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seusai pulang dari Magelang pun tiba di Jakarta.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Tes PCR Bersama Rombongan Magelang

Saat itu, Nevi melihat Putri turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah lewat garasi bersama asistennya Susi, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.

Saat itu Nevi melihat raut muka Putri dalam kondisi lelah.

"Saya melihatnya (Putri) seperti orang capek di perjalanan," kata Nevi.

Ia pun menuturkan bahwa pada 8 Juli 2022 itu hanya melakukan tes PCR kepada empat orang di garasi.

Mereka adalah Susi, Putri, Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Ada empat orang [yang di-swab], Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua," ujar Nevi di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (7/11). "Raut mukanya semua biasa-biasa saja," jelasnya.

Tes swab PCR di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling itu rampung sekitar pukul 15.50 WIB. "FS [Ferdy Sambo] ikut?" tanya hakim. "Tidak," jawab Nevi.

Ferdy Sambo sendiri ternyata sudah melakukan tes PCR sehari sebelumnya di kantornya di Mabes Polri. Hal itu diungkapkan oleh Ishbah Azka Tilawah.

"Yang di-swab siapa saja?" tanya hakim. "Saya di tanggal 7 [Juli]," jawab Ishbah.

"Tanggal 7 [Juli] siapa saja?" kata hakim. "Bapak FS [Ferdy Sambo] sama bapak Daden [Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo]," terang Ishbah.

Lebih lanjut, Nevi menambahkan bahwa tidak ada kecurigaan apapun saat proses tes PCR pada 8 Juli 2022 itu. Proses pemeriksaan pun berjalan normal hingga selesai.

"Ibu Putri beliau hasil minta 3 sampai 6 jam. Disampaikan dalam bentuk Whatsapp," pungkasnya. (tribun network/igm/abd/dod)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat