androidvodic.com

Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Kepala Desa Jalankan Fungsi Pelayanan - News

News, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya kepala desa menjalankan fungsi pemerintahan.

Dia mengungkapkan, ada empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan yakni meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.

Pesan itu ditekankan Suhajar saat memberikan sambutan pada acara Seminar dan Sosialisasi Pemetaan Potensi Desa untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir di Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Kegiatan tersebut digelar Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo).

Suhajar menjelaskan, fungsi pelayanan harus menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial maupun lainnya.

Baca juga: PPKM Level 1 Diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB, Simak Isi Aturannya dan Himbauan Kemendagri

Fungsi pelayanan, kata dia, merupakan fungsi dasar yang perlu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa.

“Maka fungsi pelayanan ini adalah fungsi dasar kita di mana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau kita merasa melayani rakyat inilah dia fungsi pelayanan,” jelasnya.

Terkait fungsi pembangunan, Suhajar juga menekankan agar kepala desa dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat.

Dia menegaskan, apabila hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal.

Baca juga: Tim Kemendagri Turun ke Jawa Timur, Genjot Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

“Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, enggak boleh membangun sembarang-sembarang,” tegas Suhajar.

Kemudian untuk fungsi pemberdayaan dapat dilakukan kepala desa salah satunya dengan membangun masyarakat mandiri agar terhindar dari siklus kemiskinan.

Apabila pemberdayaan ini tidak dilakukan, maka bukan tak mungkin masyarakat yang dibantu dapat kembali miskin.

“Setelah pembanguan melahirkan kesejahteraan, sejahtera masyarakatnya, apabila tidak mampu diberdayakan maka akan bisa terjadi kemiskinan kembali,” ujar Suhajar.

Baca juga: Kemendagri: PP Nomor 19 Tahun 2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

Fungsi pemerintahan selanjutnya yaitu pengaturan untuk melahirkan ketertiban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat