androidvodic.com

Pengakuan Bripka RR Seusai Brigadir J Ditembak Sambo: Saya Kaget, Panik dan Bingung - News

News, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bripka Ricky Rizal sempat tak kaget melihat rekannya ditembak mati oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Dia juga mengaku panik dan bingung melihat kejadian tersebut.

Diketahui, ajudan Ferdy Sambo lainnya, Adzan Romer menyaksikan bahwa Bripka Ricky Rizal tampak berdiri terdiam seusai kejadian tersebut. Bahkan, Bripka Ricky tak membalas pertanyaan yang diajukan Romer.

Menurut Ricky, dirinya saat itu memang dalam konfisi kaget, panik maupun bingung seusai rekannya ditembak mati.

Karena itu, dia tidak fokus saat Adzan Romer bertanya mengenai kondisi yang terjadi terhadap Brigadir J.

"Benar saya bertemu dengan Romer saat posisi saya ada di perbatasan ruang tengah dengan dapur. Waktu itu saya dalam keadaan kaget, panik dan bingung. Jadi saya tidak fokus dengan apa yang disampaikan Romer sehingga saya hanya melihat," kata Ricky dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).

Tak hanya Romer, ajudan Sambo yang lain, Daden Miftahul Haq juga sempat melihat gerak-gerik dari Bripka Ricky. Saat itu, Daden melihat Bripka Ricky terlihat mondar mandir di lokasi kejadian.

Ricky menuturkan bahwa dirinya membenarkan kesaksian Daden.

Menurutnya, saat itu dirinya dalam kondisi kaget dan bingung karena kejadian tersebut.

"Bukan saya kembali dari Duren Tiga ketemu Daden itu saya memang terlihat mondar-mandir itu karena saya dalam keadaan kaget, bingung atas kejadian yang terjadi. Jadi saya tidak tahu harus berbuat apa, bukan saya mencari sesuatu," tukasnya.

Baca juga: Ricky Rizal Jadi Ajudan Pertama Sambo, Sehingga Ia Punya Privilege Tolak Perintah Tembak Brigadir J

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat