androidvodic.com

BOS Kemenag Tahap II untuk Madrasah dan Pesantren Telah Cair, Segera Cek Rekening - News

News - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) Tahap II untuk Madrasah dan Pesantren telah cair sejak awal November 2022.

Dana BOS Kemenag Tahap II untuk Madrasah yang telah dicairkan sebesar Rp1,166 triliun, sementara untuk Pesantren sebesar Rp 69,376 Miliar

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi, mengatakan Dana BOS Kemenag Tahap II ini akan disalurkan untuk 48.660 madrasah.

Dana BOS Kemenag Tahap II yang akan disalurkan kepada madrasah terdiri atas Rp 540,424 milar untuk 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Kemudian, dana BOS Kemenag Tahap II yang disalurkan untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 424,830 miliar.

Lalu dana BOS Kemenag Tahap II yang disalurkan untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 201,586 miliar.

Baca juga: Cara Pengajuan Dana BOS Kemenag 2022 Tahap II Beserta Syarat Kelengkapan Dokumen dan Alur Pencairan

Sementara itu, dana Bos Kemenag Tahap II untuk Madrasah akan disalurkan melalui tiga bank.

Di antaranya, Bank Mandiri sebesar Rp 404,494 miliar, melalui Bank BRI sebesar Rp747,041 miliar, sementara melalui BSI sebesar Rp 15,305 miliar.

Dana BOS Kemenag Tahap II untuk Madrasah melalui BRI telah dicairkan sejak Senin (14/11/2022), kemarin.

Sehingga, bagi Madrasah yang menggunakan Bank Bri dapat melakukan pencairan Dana BOS Kemenag Tahap II.

"Proses pencairan dana BOS Madrasah melalui BRI sudah selesai. Hari ini, sebanyak Rp747,041 miliar Dana BOS Tahap II tersebut, sudah masuk ke rekening madrasah di BRI. Madrasah yang menggunakan BRI bisa melakukan pengecekan dan pencairan," terang Isom Yusqi di Jakarta, Senin, dikutip dari Kemenag.go.id.

Sementara pencairan dana BOS Kemenag Tahap II Madrasah melalui BSI akan dilakukan hari ini, Selasa (15/11/2022), dan Bank Mandiri akan dilakukan pada minggu ini.

Nantinya, proses pencairan dapat dilakukan dengan membawa bukti upload persyaratan pencairan.

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat