Cara Pengajuan Dana BOS Kemenag 2022 Tahap II Beserta Syarat Kelengkapan Dokumen dan Alur Pencairan - News
News - Berikut adalah cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap II dan syarat pengajuan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) telah cair pada Jumat (5/8/2022).
Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kemenag sebelumnya telah mengumumkan perihal dana BOS Kemenag 2022 tahap II yang akan cair sebanyak 2,5 triliun.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS madrasah yang dicairkan diperuntukkan bagi 49.063 madrasah.
Pencairan dana BOS sudah bisa dilakukan mulai Senin 8 Agustus 2022.
Pemohon Dana BOS yang ingin melakukan pencairan dapat menghubungi bank penyalur.
Baca juga: Dana BOS Kemenag TA 2022 Tahap II Sudah Cair, Cek di bos.kemenag.go.id
Berikut cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap II:
1.Buka situs bos.kemenag.go.id
2. Kemudian Log in menggunakan EMIS Pendis
3. Buat perjanjian kerja sama
4. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
6. Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
Terkini Lainnya
Cara pengajuan Dana BOS Kemenag 2022 tahap II beserta daftar kelengkapan syarat dan alur pengajuan dana yang cair sebanyak 2,5 triliun begini caranya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Geledah Rumah Advokat PDIP soal Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Rossa Dilaporkan ke Dewas
VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
Cak Imin Pastikan Pansus Haji Tetap Berjalan saat Masa Reses DPR
Kemendikbud Ristek Janji Layanan KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024 Pasca-Serangan Ransomware
Sosok Kapolda Termuda di Indonesia, Lulusan Terbaik Akpol 1996 dan Eks Ajudan Jokowi