androidvodic.com

Cara Pengajuan Dana BOS Kemenag 2022 Tahap II Beserta Syarat Kelengkapan Dokumen dan Alur Pencairan - News

News - Berikut adalah cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap II dan syarat pengajuan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) telah cair pada Jumat (5/8/2022).

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kemenag sebelumnya telah mengumumkan perihal dana BOS Kemenag 2022 tahap II yang akan cair sebanyak 2,5 triliun.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS madrasah yang dicairkan diperuntukkan bagi 49.063 madrasah.

Pencairan dana BOS sudah bisa dilakukan mulai Senin 8 Agustus 2022.

Pemohon Dana BOS  yang ingin melakukan pencairan dapat menghubungi bank penyalur.

Baca juga: Dana BOS Kemenag TA 2022 Tahap II Sudah Cair, Cek di bos.kemenag.go.id

Berikut cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022 tahap II:

1.Buka situs bos.kemenag.go.id

2. Kemudian Log in menggunakan EMIS Pendis

3. Buat perjanjian kerja sama

4. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi

5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

6. Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima

7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat