DPR Bacakan Surpres Revisi UU ITE yang Telah Dikirim Pemerintah Tahun Lalu - News
News, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penerimaan Surpres itu dibacakan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima surat dari Presiden nomor: R58 tanggal 16 Desember tentang rancangan UU perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Puan dalam rapat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022(.
Selain surpres RUU ITE, Puan membaca juga surat kedua dari pemerintah, yakni surat bernomor R45 tentang RUU Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India mengenai kerja sama pertahanan.
Berikutnya, DPR juga menerima Surpres Nomor R46, R52, R54, R55, R57, R59.
"(Surat itu) perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar Indonesia untuk negara sahabat," ucap Puan.
Baca juga: Formappi Soroti RUU ITE yang Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas DPR
Lebih lanjut, DPR juga disebut menerima surat R48 perihal pembahasan RUU tentang pengesahan Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons).
Terkini Lainnya
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi
Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik untuk Disidang
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beda Perlakuan Penyidik Polda Jabar ke Pegi dan Dede: Ada yang Disiksa demi Akui Ikut Membunuh Vina
KPK Dalami Usaha Tambang 'Orang Dekat' Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Dorong Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gerakan Toilet Bersih Sasar Anak SD
Singgung Carut Marut Penyelenggaraan Haji Tahun 2024, Cak Imin Doakan Jazilul Fawaid Jadi Menag
Jual Puluhan WNI untuk Dijadikan PSK di Australia, Dua Muncikari Raup Rp500 Juta