Terkini Lainnya
TAG
Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupak
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang ITE.
RUU ITE sepakat untuk dibawa ke paripurna setelah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi DPR.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi
Formappi menyoroti soal tak dimasukkannya RUU ITE dalam daftar prioritas di prolegnas 2022 oleh DPR RI.
Daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 akhirnya disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (23/3/2021).
Menurut Riki, memang diperlukan penjelaskan kepada publik apa beda UU ITE yang telah ada dengan RUU KKS.
Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden.
Pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.
Revisi rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dibawa ke Paripurna oleh DPR RI.
Henri Subiakto mengatakan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik, pemerintah mengusulkan harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu.