androidvodic.com

Hari ini, Sejumlah Saksi Kembali Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (22/11/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan untuk agenda sidang hari ini masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

"Betul, masih pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Kendati begitu, Djuyamto tidak mengetahui secara rinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

Baca juga: Pesan Ferdy Sambo pada AKBP Ridwan Soplanit setelah Kematian Brigadir J: Jangan Ramai-ramai

Dia hanya memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung di ruangan.

"Sidang jam 09.30 WIB. Soal jumlahnya (saksi) kami belum dapat informasi," ucap Djuyamto.

Berdasarkan informasi yang dihimpung News, untuk hari ini akan ada sembilan saksi yang dihadirkan jaksa.

Mereka mulai dari penyedia jasa provider hingga pegawai Bank.

Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa dalam sidang Selasa (22/11/2022):

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).
2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).
3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).
4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).
5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).
6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).
7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).
9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Terdakwa Lain Minta Maaf ke Penyidik karena Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Beberapa anggota penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik sebagai saksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat