UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82 Ribu, Per Januari jadi Rp 3.282.000 - News
News - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat 2023 resmi naik sebesar Rp 82 ribu, setelah ditetapkan Dewan Pengupahan.
Sehingga UMP Papua Barat 2023 yakni sebesar Rp 3.282.000.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp 3,2 juta.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
Adapun sidang dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Melkias Werinussa dan dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, serta tiga perwakilan serikat buruh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Disnakertrans Papua Barat, Frederik DJ Saidui.
Baca juga: KPK Periksa Stefanus Roy Rening Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
“Sidang pleno langsung ditetapkan UMP,” kata Frederik dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Frederik menjelaskan penetapan UMP 2023 naik tersebut merujuk ketentuan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw menjelaskan kebijakan penetapan upah merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan besaran upah setiap tahun.
Adapun besaran upah berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat melalui surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum 2023.
Sementara itu penetapan upah minimum wujud dari pelaksanaan Pasal 81 dan Pasal 186 huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak
Lantas ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Paulus Waterpauw berpesan agar Dewan Pengupahan Papua Barat lebih maksimal dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pengkaji pelaksanaan upah.
Termasuk meminta agar mmberikan masukan bagi pemerintah daerah dalam rangka mengakomodasi kepentingan buruh atau pekerja.
![Deputi II Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Komjen Pol ( Purn) Paulus Waterpauw bersama pedagang di Pasar Rakyat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow Kota Jayapura, Papua, saat melakukan kunjungan dan memberikan penyuluhan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/skow-jayapura.jpg)
Baca juga: UMP Gorontalo 2023 Naik Rp188.800, Mulai Januari Upah Minimum Rp2.989.350
Terkini Lainnya
Upah Minimum Provinsi
Papua Barat 2023 resmi naik sebesar Rp 82 ribu, setelah ditetapkan Dewan Pengupahan, kini UMP Papua Barat 2023 yakni sebesar Rp 3.282.000.
BERITA REKOMENDASI
Urutan UMP 2024 di Pulau Sumatra, Terendah Bengkulu
UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel