androidvodic.com

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu 2023 - News

News - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, rata-rata kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mencapai 7,4 persen.

Angka tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko, mencapai Rp 2,7 juta.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Kenaikan UMK ini didapat melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada Jumat (2/12/2022).

"Kabupaten Mukomuko, naik jadi Rp 2,7 juta," ujarnya, dikutip dari Tribunbengkulu.com.

Ia menjelaskan, sejak 5 tahun terakhir kenaikan UMK tahun 2023 inilah yang memiliki kenaikan yang cukup signifikan.

Hal ini juga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2023 yang ditetapkan 28 November, lalu.

Berbeda dengan penetapan UMP lalu, dalam rapat Dewan Pengupahan kali ini tidak ada kontra.

Edwar mengatakan, dalam pembahasan rapat UMK tadi juga dibahas dan menghitung kembali kebutuhan dari Dewan Pengupahan Kabupaten, setelah selesai maka pihaknya akan membuat rekomendasi, yang akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Merayah.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dairi, Sumatera Utara 2023: Naik 6,9 Persen Jadi Rp 2.710.493

"Secepatnya kita sampaikan dengan gubernur, agar kita tanggal 7 Desember sudah bisa lakukan penetapan," jelas Edwar.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja agar semakin semangat dalam menjalankan pekerjaan.

UMP Bengkulu 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022).

Diwartakan Tribunbengkulu.com sebelumnya, UMP Bengkulu 2023 naik sebesar 8,1 persen dibanding nilai UMP tahun sebelumnya.

Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.

"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi  Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.

Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

(News/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat