Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu 2023 - News
News - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, rata-rata kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mencapai 7,4 persen.
Angka tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko, mencapai Rp 2,7 juta.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023
Kenaikan UMK ini didapat melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada Jumat (2/12/2022).
"Kabupaten Mukomuko, naik jadi Rp 2,7 juta," ujarnya, dikutip dari Tribunbengkulu.com.
Ia menjelaskan, sejak 5 tahun terakhir kenaikan UMK tahun 2023 inilah yang memiliki kenaikan yang cukup signifikan.
Hal ini juga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2023 yang ditetapkan 28 November, lalu.
Berbeda dengan penetapan UMP lalu, dalam rapat Dewan Pengupahan kali ini tidak ada kontra.
Edwar mengatakan, dalam pembahasan rapat UMK tadi juga dibahas dan menghitung kembali kebutuhan dari Dewan Pengupahan Kabupaten, setelah selesai maka pihaknya akan membuat rekomendasi, yang akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Merayah.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dairi, Sumatera Utara 2023: Naik 6,9 Persen Jadi Rp 2.710.493
"Secepatnya kita sampaikan dengan gubernur, agar kita tanggal 7 Desember sudah bisa lakukan penetapan," jelas Edwar.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja agar semakin semangat dalam menjalankan pekerjaan.
UMP Bengkulu 2023
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022).
Diwartakan Tribunbengkulu.com sebelumnya, UMP Bengkulu 2023 naik sebesar 8,1 persen dibanding nilai UMP tahun sebelumnya.
Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.
"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.
Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
(News/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)
Terkini Lainnya
Upah Minimum Pekerja 2022
Rata-rata kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Bengkulu mencapai 7,4 persen, tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko, mencapai Rp 2,7 juta.
Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan
BERITA REKOMENDASI
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila