Kuat Ma'ruf Dinyatakan Bohong Saat Diperiksa Lie Detector Soal Tak Lihat Sambo Tembak Brigadir J - Halaman all - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Kuat Maruf dinyatakan bohong soal pengakuan dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kebohongan tersebut terungkap saat Kuat Maruf diperiksa menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Soal hasil uji kebohongan itu terungkap saat Kuat Maruf menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Awalnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy bertanya kepada Kuat Maruf soal apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" kata Ronny kepada Kuat.
Baca juga: Kuat Maruf Menangis Diminta Ferdy Sambo Hentikan Skenario Kematian Brigadir J: Kita Siap Dipenjara
"Tidak melihat," jawab Kuat.
Lalu, Ronny kembali bertanya soal apakah Kuat pernah diperiksa terkait hal itu dengan alat lie detector atau tidak.
Kuat mengamini dan sudah mengetahui hasilnya.
"Tahu hasilnya?" tanya Ronny.
"Tahu," jawab Kuat.
"Apa hasilnya?" cecar Ronny.
Baca juga: Kuat Maruf-Ricky Rizal Kompak Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Kalian Buta dan Tuli?
"Katanya berbohong," ucap Kuat Maruf.
"Jadi saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak, saudara saksi bilang tidak, hasilnya apa?" tegas Ronny.
"Berbohong," jawab Kuat Maruf.
Meski begitu, Kuat Maruf tetap menyebut pernyataan yang benar adalah dirinya karena lie detector hanya sebuah robot.
"Jadi yang benar yang mana?" tanya Ronny.
"Ya benar saya lah, itu kan robot," jawab Kuat Maruf.
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Diminta Dampingi Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Lalu Menembak jika Yosua Melawan
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf dinyatakan bohong soal pengakuan dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini Sudah Bebas, Pegi Cerita Alasannya Dulu Berani Bantah Bunuh Vina, Singgung Foto Keluarga
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara