Terkini Lainnya
TAG
Selain Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dieksekusi ke Lapas Salemba, terpidana Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan
Bakal jalani hukuman di Lapas, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak dan serasi pilih pakaian nuansa hitam.
Kamis (24/8/2023) Kejaksaan telah mengeksekusi putusan MA atas kasus Ferdy Sambo, yakni penjara seumur hidup, Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba.
Susno Duadji secara blak-blakan yakin ada permainan di balik vonis yang dijatuh pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023.
Majelis Kasasi telah meralat putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding bagi empat terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf
Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.
Hukuman mati untuk Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi. Ini 5 Hakim MA yang membuat putusan menganulir hukuman mati.
Hukuman terhadap sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf disunat menjadi 10 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA menerima kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, vonis mati terhadap Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.
8 Juli 2023 tepat satu tahun insiden pembunuhan anak buah Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing telah mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (12/5/2023) dan Selasa (9/5/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Bripka RR akan ajukan Kasasi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal, menghadapi sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023) hari ini.
PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Banding Kuat Ma'ruf ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sehingga ia tetap divonis 15 tahun penjara.
Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Mereka yang akan menjalani sidang putusan atas banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.