Hukuman Kuat Maruf Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Pengacara Tunggu Isi Putusan - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Hukuman terhadap sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf disunat menjadi 10 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut pada pengadilan tingkat pertama diputus hukuman 15 tahun penjara.
Terkait itu, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan dari majelis hakim tingkat kasasi.
"Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari majelis hakim kasasi," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Meski begitu, Irwan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu isi putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut.
"Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Baca juga: MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun
Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Diringankan jadi 10 Tahun Bui, hingga Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Hukuman terhadap sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf disunat menjadi 10 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara