androidvodic.com

Hukuman Kuat Maruf Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Pengacara Tunggu Isi Putusan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Hukuman terhadap sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf disunat menjadi 10 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut pada pengadilan tingkat pertama diputus hukuman 15 tahun penjara.

Terkait itu, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan dari majelis hakim tingkat kasasi.

"Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari majelis hakim kasasi," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Meski begitu, Irwan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu isi putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut.

"Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Baca juga: MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Diringankan jadi 10 Tahun Bui, hingga Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat