Momen Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba: Pakaian Serasi dengan Putri Candrawathi dan Rambut Memutih - News
News, JAKARTA - Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani sisa hidupnya di penjara.
Kemarin, Kamis (24/8/2023), Kejaksaan telah mengeksekusi putusan MA atas kasus Ferdy Sambo, yakni penjara seumur hidup.
Dia pun dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sambo menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Mako Brimob.
Pemindahan eks Kadiv Propam Polri itu ke Lapas Salemba telah dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.
"Pada hari Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdi Sambo (FS) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo terlebih dulu menjalani pemeriksaan administrasi kesehatan.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Ferdy Sambo terlihat mengenakan kemeja hitam saat pemeriksaan administrasi.
Nuansa serba hitam itu serasi dengan istrinya, Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023) lalu.
![Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/istri-ferdy-sambo-putri-candrawthi-telah-dieksekusi-nih3.jpg)
Dalam foto pula, Ferdy Sambo tampak duduk di kursi dengan tangannya bertopang pada meja.
Tatapannya seolah kosong meskipun di hadapannya ada petugas yang sedang memeriksa administrasi.
Selain Ferdy Sambo, pada hari yang sama, dua terpidana juga dieksekusi ke Lapas Salemba.
Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Kamis (24/8/2023) Kejaksaan telah mengeksekusi putusan MA atas kasus Ferdy Sambo, yakni penjara seumur hidup, Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku