androidvodic.com

Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi - News

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhuan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui empat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf menerima putusan banding, Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa.

Sehingga, Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati.

Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap mendapat hukuman penjara 20 tahun.

Lalu, Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara.

Baca juga: Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati

Selanjutnya Bripka Ricky Rizal tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.

Dengan putusan banding tersebut, upaya keempat terdakwa mendapat hukuman lebih ringan kandas.

Berikut putusan banding Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

1. Putusan Banding Ferdy Sambo

Putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Baca juga: Banding Ditolak, IPW Sebut Ferdy Sambo Tetap Tak Layak Dihukum Mati

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bila motif pembunuhan tidak perlku dibuktikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat