androidvodic.com

Tindaklanjuti TPP HAM, Komnas HAM Ajukan Tiga Rekomendasi Penyelesaian Kasus HAM Berat - News

News, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP-HAM) yang telah dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya telah menyatakan kesediaan untuk membantu sesuai permintaan dari TPP HAM itu sendiri.

“Sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian PHB (Penyelesaian HAM Berat, red) melalui mekanisme Judicial, tidak melanggar mekanisme Projusticial, serta memastikan jaminan kerahasiaan dan keamanan para korban PHB,” kata Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Lebih jauh kesediaan Komnas HAM memberi tiga rekomendasi guna memantapkan dukungan terhadap TPP-HAM.

Pertama, adalah meminta pemerintah agar memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM Berat.

Itu dilakukan melalui mekanisme Yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, serta dengan memperhatikan berbagai aspek.

“Agar pengadilan dapat berjalan, untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban,” kata Semendawai.

Kemudian yang kedua, Komnas HAM meminta kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat yang telah dilakukan oleh Komnas HAM.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Diputus Bebas, Komnas HAM: Harapan Publik Putus

Kemudian yang ketiga, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat melaksanakan tugasnya untuk mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM Berat.

Selain itu, TPP-HAM diharapkan dapat merekomendasikan pemulihan yang konkrit dan bermartabat bagi para korban pelanggaran HAM Berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat