Pengamat: TNI Perlu Melawan Hoaks di Media Sosial - News
News, JAKARTA - Pemberitan pangkat khusus untuk figur publik Deddy Corbuzier menuai sorotan masyarakat.
Adapun pangkat Letnan Kolonel Tituler ini telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan diserahkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya, Deddy sudah lebih dulu ditunjuk Prabowo menjadi "Duta Komponen Cadangan".
Pengamat militer dari Indonesia Defence Strategic Forum (IDSF), Septiawan mengatakan, pemberian pangkat khusus tersebut dalam rangka meningkatkan pendidikan literasi dan membangun citra positif TNI di era teknologi digital.
"Pemberian pangkat Letkol tituler tersebut sangat wajar di tengah tantangan dalam menghadapi situasi Information Warfare yang ada,” kata Septiawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022).
Septiawan mengatakan, berbekal pengalaman dan kiprah Deddy di kancah media sosial dan era digital saat ini, mampu memperkuat TNI dari sisi literasi mengenai informasi terhadap citra positif aparat pertahanan.
“Konten-konten yang dikembangkan Deddy saat ini sangat positif bagi pengguna terutama di media digital. Selain itu Deddy mampu memberikan literasi dan informasi terhadap citra positif yang bisa disosialisasikan di zaman digital ini, terkait dengan pendekatan humanis,” ujarnya.
Konsekuensinya, kata dia, salah satu palagan di depan mata Deddy saat ini yang harus segera dikerjakan adalah melawan opini negatif tentang Papua saat ini.
Baca juga: Sandang Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Bakal Terima Tunjangan
Opini negatif baik narasi, gambar, video yang berkembang terkait Papua saat ini, disebarluaskan melalui media sosial tidak terverifikasi dan cenderung miskomunikasi.
Salah satunya terkait info atau berita hoaks operasi-operasi militer dan pembantaian yang dilakukan oleh TNI.
"Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks ataupun berita bohong. Saya rasa sudah tepat Panglima TNI, KSAD, dan Menhan memberikan surat kepangkatan itu,” ujar Septiawan.
Kendati demikian, Septiawan menjelaskan bahwasanya pemberian kepangkatan khusus tersebut menuntut peran aktif Deddy atas tugas tersebut.
![Pengamat militer dan pertahanan Indonesia Defence Strategy Forum (IDFS) Septiawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/iwan-septiawan.jpg)
Dipastikan, kepangkatan itu sudah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Perpang nomor 40 Tahun 2018 terdapat hak serta kewajiban antara pemerintah dan Deddy.
"Kepangkatan itu seolah mengikat Deddy untuk melakukan tugas yang diembannya. Namun demikian apabila gagal, pangkat itu bisa dicabut," tandasnya.
Terkini Lainnya
Pangkat Tituler
Septiawan mengatakan, pemberian pangkat khusus tersebut dalam rangka meningkatkan pendidikan literasi dan membangun citra positif TNI di era teknologi
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri