androidvodic.com

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Doni Salmanan - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Vonis tersebut diketok oKetua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Adapun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, terdakwa Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca juga: Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.

Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Korban Marah Buntut Vonis Hakim ke Doni Salmanan

Para korban pun meluapkan amarahnya buntut vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.

Masih dikutip dari Tribun Jabar, ada seorang korban yang marah dan berteriak dengan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Pada saat yang bersamaan, dirinya juga menyebut telah mengetahui putusan hakim sebelumnya sehingga meminta Komisi Yudisial (KY) dan presiden membantunya.

Baca juga: Bukan TPPU, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi, Mobil Mewah hingga Sertifikat Rumah Dikembalikan

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel itu.

Ia membeberkan fakta bahwa pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar merupakan anak dari hakim agung.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," ujar Alfred.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat