androidvodic.com

LCW Bantah Bantu Pemerintah karena Motif Ekonomi: Saya Tak Terima Imbalan dari Perusahaan Migor - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Terdakwa Lin Che Wei membantah segala tuduhan sebagai konsultan tanpa kontrak yang memuluskan penerbitan persetujuan ekspor untuk sejumlah grup perusahaan sawit saat memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Dia menegaskan tidak memiliki motif apapun selain untuk membantu pemerintah dalam mengatasi krisis minyak goreng (migor).

“Saya tidak pernah menerima uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apapun dari perusahaan-perusahaan minyak goreng manapun. Semua saya lakukan semata-mata untuk Merah Putih,” ujarnya saat memberi keterangan dalam persidangan dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lin Che Wei didakwa terlibat dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO bersama-sama dengan MP Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar dari Grup Musim Mas, dan Stanley Ma dari Grup Permata Hijau.

“Satu-satunya pemasukan yang saya peroleh itu hanya grant dari CARDNO sehubungan dengan pelaksanaan jabatan saya sebagai Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian dan juga penggantian uang cetak buletin BPDPKS,” ungkap Lin Che Wei.

Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Seusai Diperiksa Kasus Migor: Saya Jawab Dengan Sebenar-benarnya

Menurut Lin Che Wei, dia pertama kali dihubungi secara pribadi oleh eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 14 Januari 2022 yang sewaktu itu menanyakan jika dia masih merupakan Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian.

“Waktu itu Pak Lutfi tanya saya apakah saya masih staf Pak Menko apa bukan. Dia juga menanyakan hal yang sama ke Pak Menko,” katanya.

Lin Che Wei menerangkan, dia diminta untuk menjadi mitra diskusi bagi Kementerian Perdagangan sebagai salah satu kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sejak dahulu saya menjabat di Kemenko Perekonomian, tidak pernah saya diberikan surat tugas untuk menjadi mitra diskusi dari kementerian teknis, termasuk ketika saya menjadi mitra diskusi Menteri Negara BUMN dalam perundingan Blok Cepu,” ungkapnya.

Lin Che Wei juga membantah dugaan keterlibatannya dalam pembentukan peraturan terkait ekspor CPO dan produk turunannya serta peraturan terkait harga eceran tertinggi (HET).

“Saya disumpah dan saya menyatakan, saya tidak pernah terlibat dalam formulasi peraturan. Yang saya lakukan hanya simulasi agar dapat mengetahui blindspot yang ada. Pembentukan peraturan dan pengambilan keputusan bukanlah kapasitas saya sebagai Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian. Itu adalah wewenang dari pejabat publik yang sudah disumpah. Saya hanya bertugas untuk memberikan advis, diambil atau tidak itu wewenang dari pejabat publik,” paparnya.

Terakhir, terdakwa Lin Che Wei menyampaikan tiga poin pamungkas.

“Pertama, jangan sampai penderitaan ini sia-sia. Mohon agar mekanisme perhitungan kerugian perekonomian negara dibakukan, untuk keadilan. Kedua, jangan bermain-main melawan mekanisme pasar kalau kita tidak siap dengan infrastrukturnya. Ketiga, negara yang punya competitive product pasti lebih jaya dibandingkan negara yang tidak memiliki competitive product. Kita harus memajukan industri sawit Indonesia tanpa merugikan 270 juta masyarakat yang menjadi konsumen minyak goreng,” katanya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat