androidvodic.com

Pasal Penghinaan Kepala Negara, Mahfud Sebut Saran Jokowi yang Ingin Lindungi Presiden Berikutnya - News

News, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pasal penghinaan kepala negara dalam UU KUHP disiapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk melindungi presiden berikutnya.

Mahfud membantah ancaman pidana bagi pengkritik pemerintah tersebut dihadirkan untuk melindungi rezim saat ini.

Hal itu karena UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR, akan efektif berlaku setelah tiga tahun sejak disahkan. Atau dengan kata lain UU KUHP terbaru mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.

"Kok lalu dituduh untuk melindungi Pak Jokowi untuk menangkapi orang-orang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden yang akan datang agar anda tidak dihina-hina," terang Mahfud dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2022 seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (15/12/2022).

"Tapi kalau negara butuh, buat itu. Dan itu tidak berlaku untuk saya kan' kata Pak Jokowi. Kok lalu dibilang (pihak tertentu) untuk melindungi rezim," lanjutnya.

Mahfud sendiri menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sejatinya tidak terlalu memerlukan pasal tersebut.

Sebab diceritakan Mahfud, Eks Gubernur DKI Jakarta itu sudah setiap hari dihina dan tak menganggapnya sebagai sebuah masalah.

Namun pasal penghinaan kepala negara dipandang perlu disiapkan dalam rangka melindungi negara dan pejabat pemerintah periode berikutnya.

Baca juga: Anggotanya WO saat Paripurna, Fraksi PKS: Kami Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

"Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, 'Kalau saya sih ndak perlu itu wong saya tiap hari sudah dihina-hina ndak menggugat juga' kata Pak Jokowi," ucap Mahfud.

"(Berlakunya) masih tiga tahun lagi, berlaku untuk anda yang menang di tahun 2024," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat