Apa Tanggapan Mabes Polri Soal Tudingan Mahfud MD Terkait Aparat Ikut Bekingi Tambang Ilegal? - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Mabes Polri merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal adanya aparat yang dituding ikut bekingi tambang ilegal di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti pelanggaran tindak pidananya.
Jika ada fakta hukum, penyidik baru bisa akan menindak tambang ilegal tersebut.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Wakabareskrim sama Ditipidter, pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaAllah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik membuktikan telah melakukan penindakan dengan menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka. Karena itu, penyidik akan bergerak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
"Tindakan itu melalui proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka seperti yang dilakukan oleh Dittipidter pada beberapa waktu lalu yang sesuai dengan Perkap 6 tahun 2019," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa tahapan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan.
"Dari tahapan-tahapan penetapan tersangka, dari tahapan-tahapan proses penyelidikan semua sudah diatur. Baik secara hukum pidana baik dengan peraturan Kapolri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai persoalan korupsi yang marak dan berkait kelindan di Indonesia.
Baca juga: Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal, Mahfud MD: Saya, Kapolri, Panglima TNI Berkomitmen Selesaikan Ini
Mahfud mengatakan satu di antaranya adalah terkait persoalan korupsi yang diwariskan sejak zaman dulu. Ia mencontohkan di antaranya terkait pertambangan.
Menurutnya, meski pemerintah memiliki kehendak untuk membuat aturan untuk menyelesaikan persoalan tersebut namun apabila DPR tidak setuju maka aturan tersebut tidak bisa berjalan.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pidato kunci pada kegiatan Rakernas 2022 Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022).
"Ini maksud saya, masalah-masalah kita. Belum lagi ada beking-bekingan. Aparat beking tambang apa. Belum lagi penarikan pungutan di sebuah kompleks penduduk, lalu ada yang beking itu. Tidak ada yang berani (menindak)," lanjut Mahfud.
Terkini Lainnya
Tambang Ilegal
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti pelanggaran tindak pidananya.
Tambang Ilegal
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri