Bicara Revisi KUHAP, Arsul Sani Nilai Aspek Penyiaran Juga Perlu Diatur Berkaca dari Sidang Sambo - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya perlu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas KUHAP mendatang.
Satu di antaranya adalah terkait aspek penyiaran persidangan.
Awalnya, Arsul menjelaskan menurutnya sistem peradilan pidana harus diubah di KUHAP.
Terkait itu ia menyoroti soal tekanan dari hakim yang dirasakan baik oleh saksi, jaksa, maupun advokat di ruang sidang.
Untuk itu, ia mengusulkan agar ke depan urutan pertanyaan yang diajukan para pihak dalam persidangan diubah.
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: "Satu Terlalu Banyak" di kanal Youtube ICJRid pada Jumat (16/12/2022).
"Kalau dia saksi a charge, saksinya jaksa, jaksa dulu yang tanya, setelah jaksa kemudian penasehat hukum. Kalau itu saksi a de charge penasehat hukum dulu yang tanya, jaksa, baru hakim. Ini supaya memberikan keseimbangan di ruang sidang yang lebih baik," kata Arsul.
Arsul lantas menyinggung tekanan yang juga dirasakan di ruang sidang ditambah dengan tekanan dari media massa karena disiarkan secara langsung.
Baca juga: Banyak Libatkan Partisipasi Publik, Arsul Sebut KUHP Layak Jadi Contoh Ideal Pembahasan UU
Terkait hal itu, ia pun mencontohkan dengan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Terutama bagi para terdakwa yang seringkali sudah dalam under pressure dalam ruang persidangan, ditambah lagi dengan pressure dari media kita karena disiarkan secara langsung bahkan kemudian kasusnya dijadikan talk show seperti yang ada pada kasus Ferdy Sambo sekarang itu," kata Arsul.
"Ini saya kira juga hal-hal yang memang ke depan juga harus kita atur dengan lebih baik supaya hak publik untuk mengetahui bisa terpenuhi, tetapi juga jangan telanjang-telanjangan," sambung dia.
Ia pun berpendapat bahwa saat ini tidak ada yang lebih liberal dari Indonesia di mana persidangan disiarkan seperti gelaran piala dunia.
Maksudnya, adalah disiarkan secara langsung dan keterangan saksinya dikomentari.
"Saya kira tidak ada yang lebih liberal daripada di negara kita di mana persidangan sudah seperti pertandingan World Cup, disiarkan secara langsung dan kemudian dikomentari keterangan saksinya," kata Arsul.
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Arsul lantas menyinggung tekanan yang juga dirasakan di ruang sidang ditambah dengan tekanan dari media massa karena disiarkan secara langsung.
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
Rancangan KUHP
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara