androidvodic.com

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ditahan 20 Hari Pertama - News

News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengumumkan satu tersangka lagi yang terjerat kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Firli Bahuri menyebut, satu tersangka perkara suap di MA tersebut, berinisial EW.

EW merupakan Hakim Yustisial, panitera pengganti di MA.

"Terkait perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung, sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan penyidikan perkara tindak korupsi berupa suap di MA. Rangkaian penyidikan tersebut, tersangka SD, sudah kami sampaikan sebelumnya, dan kawan-kawan, kurang lebih 13 orang dalam penanganan KPK."

"KPK hari ini, kembali menemukan bukti yang cukup, dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA."

"Langkah yang dilakukan KPK, melakukan, menetapkan pra kasus tersebut ke tahap penyidikan, serta hari ini, menetapkan satu tersangka atas nama EW, Hakim Yustisial, Panitera pengganti di MA," kata Firli dalam tayangan Breking News Kompas TV, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Hakim MA Kembali Jadi Tersangka, KY Dukung KPK Bongkar Makelar Kasus

Sebelumnya, Firli menjelaskan, ada 13 orang yang sudah dilakukan penahanan terkait perkara suap di Mahkamah Agung.

Di antaranya SD Hakim Agung di MA, GS Hakim Agung di MA, dan RN seorang PNS atau staff Mahkamah Agung.

Para tersangka tersebut, sudah dilakukan penahanan oleh KPK.

Adapun untuk tersangka EW, kini dilakukan penahanan selama 20 hari depan guna kepentingan penyidikan.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih.

Kabar penetapan tersangka itu, sebelumnya dibenarkan oleh Pengacara Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo.

Ahmad Yani membenarkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, Yani mengatakan, kliennya sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat