androidvodic.com

Bidik Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo, KPK: Tinggal Tunggu Saja - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

Diketahui KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, belum ada tersangka dari pihak pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan alasan pihaknya belum menetapkan sekaligus menahan tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo.

Alasannya, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Profil Hakim Yustisial MA Edy Wibowo, Jadi Tersangka Kasus Suap, Diduga Terima Uang Rp 3,7 Miliar

Namun, ia memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.

"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

KPK sebenarnya sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo.

Namun, bukti tersebut belum cukup kuat dan masih dilengkapi.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Karenanya, Alex meminta agar masyarakat bersabar.

KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.

"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial di MA Edy Wibowo sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat