androidvodic.com

Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Doktor Hukum Pidana Universitas Mataram meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan nonaktif Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto karena dugaan keterkaitannya dengan mafia tambang ilegal di Kalimantan, Ismail Bolong.

Ufran mengatakan bahwa selama ini korupsi sumber daya alam yang dilakukan oleh mafia tambang sangat sulit diberantas.

Pasalnya, ada oknum perwira kepolisian yang diduga turut memberikan perlindungan.

"Mafia tambang ini bagian dari korupsi sumber daya alam. Selalu melibatkan pejabat publik yang menempati posisi jabatan tinggi maupun sektor privat yg besar dan kuat. Tipologi korupsi jenis ni bahkan melibatkan aktor penjahat lintas batas negara. Sejak beberapa waktu lalu KPK juga berusaha keras memberantas korupsi ini namun sulit dituntaskan karena melibatkan banyak aktor kekuasaan," kata Ufran kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Ia mengatakan bahwa sulitnya penuntasan kasus mafia tambang ilegal di Indonesia disebabkan oleh lemahnya political will dari pemerintah dalam menegakkan hukum.

"Karena lemahnya political will dari pemerintah itu sendiri ditambah Pernyataan Mahfud MD terkait pemberantasan mafia tambang ini juga patut diragukan keseriusannya. Kalau pun ditindak hanya akan menyentuh para pemain kecil bukan 'ikan besar' yang menggerogoti keuangan negara," jelas Ufran.

Baca juga: Bareskrim Polri Segera Perbaiki Berkas Perkara Ismail Bolong Cs yang Dikembalikan JPU

Ia mengharapkan pengakuan Ismail Bolong disorot dengan serius oleh para penegak hukum meskipun dalam pengakuannya tersebut menyeret nama Kabareskrim.

"Harusnya nyanyian dari Ismail Bolong diatensi dengan serius khususnya oleh Kapolri. Apalagi menyebutkan nama Kabareskim terlibat menerima sejumlah uang suap dari tambang ilegal," ungkap Ufran.

Lebih lanjut, Ufran mengatakan bahwa Kapolri sudah seharusnya menonaktifkan Agus Andrianto dari jabatannya sebagai Kabareskrim karena adanya skandal ini. Penonaktifan Agus tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan secara objektif.

"Kapolri harusnya sejak dr kmrn menonaktifkan sementara Kabareskrim supaya prosesnya bisa lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Sudah semestinya juga," jelas.

Ia mengharapkan dengan munculnya berbagai skandal di tubuh kepolisian yang makin terkuak, harusnya ini menjadi momentum bagi polisi untuk membenahi diri dan berjalan di jalan yang benar.

Ufran berharap dengan adanya kasus ini, Kapolri bisa serius memerangi korupsi dalam tubuh internalnya.

Sebab tanpa adanya dukungan kepolisian, pemberantasan korupsi di negeri ini akan sia-sia saja, menurut Ufran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat