Populer Nasional: Kartu Prakerja Lanjut di Tahun 2023 - Perppu Cipta Kerja Dinilai Bencana UU - News
News - Berikut ini berita populer nasional News selama 24 jam terakhir.
Bantuan Kartu Prakerja kembali dilanjutkan di tahun 2023 dengan nominal Rp4, 2 juta per penerima.
Memasuki awal tahun 2023, Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja masih terus menjadi sorotan.
Sementara itu, TNI AL mengerahkan kapal rumah sakit untuk mengevakuasi ratusan warga Pulau Bawean yang terdampak cuaca buruk.
Dampak cuaca buruk juga turut dirasakan Kota Semarang, Jawa Tengah.
PT KAI membatalkan empat perjalanan menuju Semarang karena banjir di Stasiun Tawang.
Baca juga: Pakar Hukum: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tidak Sesuai Aturan yang Berlaku Secara Hukum Tata Negara
Dirangkum News, Senin (2/1/2023), simak berita populer nasional berikut ini:
1. Bantuan Kartu Prakerja Lanjut di 2023: Rp 4,2 Juta Per Penerima
Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja menjadi skema normal di tahun 2023.
Program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19," ujar Airlangga, Senin (3/10/2022), dikutip dari ekon.go.id.
Para anggota Komite Cipta Kerja sepakat untuk memulai skema normal pada tahun 2023 dan akan melanjutkan skema semi bansos hingga akhir Q4-2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.
"Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang," ungkap Menko Airlangga.
Terkini Lainnya
Berita Populer Hari Ini
Berita populer nasional Tribunnews: Kartu Prakerja lanjut di tahun 2023, Perppu Cipta Kerja dinilai bencana undang-undang.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun