androidvodic.com

Ahli Hukum Pidana Sebut Penting Adanya Motif dalam Perkara Pembunuhan - News

Laporan Wartawan News, Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai penting adanya motif dalam perkara pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Said Karim saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Dalam pengetahuan hukum pidana ada yang tidak setuju dan tidak setuju. Ada yang bilang motif setuju untuk dibuktikan dan ada yang tidak setuju," kata Said dalam persidangan.

Baca juga: Di Persidangan Ferdy Sambo, Guru Besar Unhas Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana

Said melanjutkan tetapi kalau hal ini dipertanyakan kepada dirinya.

Katakanlah sebagai orang yang sedikit belajar ahli pidana apakah motif itu perlu.

"Menurut pendapat saya perlu. Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materil seperti pembunuhan itu penting dibuktikan oleh karena itu dapat dipahami apa yang menjadi sebab sesungguhnya pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan," sambungnya.

Menurut Said motif dalam perkara tindak pidana pembunuhan dapat menjadi pertimbangan untuk hakim dalam menjatuhkan utusan kepada terdakwa termasuk berat dan ringan hukuman yang akan diterima.

Diwartakan News sebelumnya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah mengatakan akan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian dari Said Karim.

Salah satunya yakni soal pasal yang didakwakan kepada kliennya yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Materi yang akan digali pada Ahli, aspek hukum pidana, baik pidana materil terkait pasal yang digunakan terhadap para terdakwa dan hukum acara pidana," kata dia.

Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.

Febri berharap dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," tukas Febri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat