Ahli Pidana Sebut SP3 Kasus Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Perlu Dicermati - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Pihak Putri Candrawathi menyinggung kasus kekerasan seksual yang telah dihentikan penyidikannya atau SP3.
"Apakah ketika kasus itu di SP3 oleh penyidik di Polres kemudian itu bisa berarti kekerasan seksualnya tidak terjadi?" tanya pengacara Putri, Febrie Diansyah dalam sidang agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada Selasa (3/1/2023).
Dari pertanyaan itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menjelaskan perlunya penelaahan alasan penerbitan SP3 tersebut.
Sebab penghentian penyidikan dapat dilakukan karena kurang alat bukti atau terduga pelaku yang meninggal dunia.
"Berdasarkan pasal 77 dan 78 KUHP dikatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka terdakwa, maka gugurlah hak untuk melakukan penuntutan," ujarnya di dalam persidangan.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti peristiwa kekerasan seksual yang dimaksud tidak terjadi.
"Kata kuncinya bahwa dengan penerbitan SP3 itu hendaknya dibaca dan dipelajari apa yang menajadi dasar pertimbangan. Bukan dengan terbitnya SP3 itu kemudian menunjukkan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu tidak terjadi."
Tak hanya SP3 perkara, tim penasehat hukum Putri juga mempertanyakan soal pentingnya visum dalam pembuktian kasus kekerasan seksual.
"Apa konsekuensi jika korban kekerasan seksual tdak melakukan visum? Atau ada bukti lain sebenarnya yang bisa membuktikan adanya kekerasan seksual?"
Menurut Said, tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.
"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," ujarnya di dalam persidangan.
Jika tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.
"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuj memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," kata Said.
Baca juga: Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Pihak Putri Candrawathi menyinggung kasus kekerasan seksual yang telah dihentikan penyidikannya atau SP3.
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Peringati 4 Tahun Implementasi Tata Nilai AKHLAK, Jasa Marga Gelar Acara AKHLAK Festival 2024
Tampang Bos Geng Lockbit Diduga Otak Pelaku Peretasan Pusat Data Nasional Indonesia
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam untuk Dibaca Sore Ini
100 Poster Tahun Baru Islam 2024, Bisa Edit Sendiri dan Download Gratis