androidvodic.com

Ferdy Sambo Disebut Hanya Ingin Klarifikasi ke Brigadir J, Apa Kata Ahli Soal Pembunuhan Berencana? - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menanyakan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim perihal unsur kesengajaan yang harus terpenuhi dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Febri menanyakan hal itu saat Said Karim dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Febri menjelaskan maksud dan tujuan Ferdy Sambo saat memanggil Brigadir J usai pulang dari Magelang.

Kata Febri, kliennya saat itu rencana awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi kepada Brigadir J soal kondisi di Magelang yang diduga terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi, jadi rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi," kata Febri dalam persidangan, Selasa (3/1/2023).

"Waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tapi rencananya akan dilakukan pada malam hari, klarifikasi dilakukan pada malam hari," sambungnya.

Namun, dalam perjalanan ingin melakukan klarifikasi, saat itu Ferdy Sambo melihat Brigadir J yang sedang berada tepat di depan gerbang rumah.

Seketika kata Febri, kliennya itu merasa emosi dan marah yang memuncak sehingga akhirnya timbul tragedi penembakan.

Kepada ahli Said Karim, Febri menanyakan apakah unsur kesengajaan dalam penembakan tersebut dapat terpenuhi atau tidak, sebab dirinya berdalih rencana awal Ferdy Sambo saat itu hanya ingin melakukan klarifikasi bukan membunuh yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Tapi karena ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Josua di depan gerbang dan kemudian dia (Sambo) menjadi sangat emosional apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?" tanya Febri kepada ahli Said Karim.

Baca juga: Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Penasehat Hukum: Ini Untungkan Klien Saya

Tidak Dapat Dikatakan sebagai Unsur Kesengajaan Melakukan Pembunuhan

Menjawab pertanyaan itu, Said membeberkan unsur kesengajaan yang bisa dijadikan landasan pemenuhan peristiwa pembunuhan.

Kata dia, unsur kesengajaan itu harus sudah muncul sejak awal dari diri pelaku dengan tujuan untuk membuat orang meninggal dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat