androidvodic.com

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana karena Ferdy Sambo Tidak Dalam Kondisi Tenang - News

News - Saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, mengatakan unsur pembunuhan berencana pada kasus Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak terpenuhi karena kondisi Ferdy Sambo tidak dalam keadaaan tenang.

Hal tersebut disampaikan ketika Said Karim menjadi saksi ahli meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Said Karim meyakini Ferdy Sambo dalam kondisi marah besar sebelum membunuh Brigadir J.

Hal tersebut disebabkan, saat itu Ferdy Sambo baru saja menerima pemberitahuan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dirudapaksa Brigadir J.

Oleh karena itu, Said mengatakan Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang ketika pembunuhan Brigadir J terjadi.

Said juga menyinggung mengenai perasaan seorang suami ketika tahu jika istrinya mengalami pelecehan seksual.

Baca juga: Penasehat Hukum Tak Terima Jaksa Sebut Ferdy Sambo Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Said meyakini semua lelaki normal akan marah, kecuali jika lelaki itu tidak normal.

"Semua lelaki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali kalau dia tidak normal."

"Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya, memuncak kemarahannya," ungkap Said Karim.

"Karena itu adalah harkat dan martabat yang harus dipertahankan."

"Dalam kondisi yang demikian, terdakwa FS (Ferdy Sambo) yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebaga ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said Karim.

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Saksi Ahli Said Karim sebut unsur pembunuhan berencana pada kasus Brigadir J tidak terpenuhi karena kondisi Ferdy Sambo marah besar saat kejadian.
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Saksi Ahli Said Karim sebut unsur pembunuhan berencana pada kasus Brigadir J tidak terpenuhi karena kondisi Ferdy Sambo marah besar saat kejadian. (News/Rizki Sandi Saputra)

Kendati demikian, Said mengatakan bahwa dalam keadaan kondisi tenang atau tidaknya Ferdy Sambo pada saat kejadian, harus dijelaskan oleh ahli psikologi forensik juga.

Lantaran hal tersebut menyangkut kondisi kejiwaan seseorang.

"Ini terkait atau menyangkut scientific, karena tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat