Bawaslu Sayangkan Bendera Partai Ummat Terbentang di Masjid At Taqwa Cirebon - News
News, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyayangkan adanya bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.
"Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Bagja lalu mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah.
Apalagi menurutnya saat ini belum ada calon kandidat yang terdata resmi sebagai peserta pemilu.
"Imbauan kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun inikan belum jelas, belum ada capres bacapres dan lain-lain. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," katanya.
Selain itu, Bagja menambahkan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait larangan sosialisasi di tempat ibadah.
Dia mengatakan telah beberapa kali memberikan teguran kepada para pelanggar tersebut.
"Imbauan sudah, pencegahan sudah, koordinasi dengan Kementerian Agama, bahkan nanti dengan MUI, PGI KWI, dan lain-lain, kita akan perbarui MoU nya karena dulu sudah ada," tuturnya.
Sebelumnya, beredar surat peringatan dari Masjid At Taqwa Centre kepada Ketua DPD Partai Ummat Cirebon.
Baca juga: Pengamat Sebut Basis Suara PAN Bisa Tergerus oleh Partai Ummat pada Pemilu 2024
Isinya berupa sebuah peringatan yang bernada keberatan sebab Partai Ummat membawa dan membentangkan atribut partai, dalam hal ini bendera Partai Ummat di Masjid Raya Al Taqwa, Cirebon.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Rahmat Bagja menyayangkan adanya Bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi