Terdakwa Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil Oleh Hakim di Kasus Korupsi Asabri - News
News, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro menerima vonis nihil dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Hakim menilai Benny Tjokro alias Bentjok sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara rasuah sebelumnya, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Kendati mendapat vonis nihil, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara yang meringankan, Bentjok dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginginkan Bentjok dihukum dengan pidana mati.
Benny Tjokro melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Mengaku Dirugikan Atas Proses Hukum yang Tebang Pilih
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.
Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.
Terkini Lainnya
Kasus Asabri
Benny Tjokrosaputro menerima vonis nihil dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri
Ancaman Penyakit Mengintai, BPOM Ingatkan Masyakat Pilih Pangan yang Aman
Kasus Asabri
BERITA REKOMENDASI
Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ajukan Pledoi 3.000 Halaman
BERITA TERKINI
berita POPULER
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus