androidvodic.com

Mengenal Makna Vonis Nihil yang Dijatuhkan Hakim kepada Benny Tjokrosaputro - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun terhadap terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Benny Tjokrosaputro, pada Kamis (12/1/2023).

Salah satu alasan vonis nihil tersebut karena majelis hakim menganggap Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu telah mendapat hukuman pidana maksimal atau seumur hidup pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Meski menjatuhkan vonis nihil, majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Bentjok, demikian dia disapa, terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan.

Yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis nihil mendapat respons dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merasa putusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hal ini dikarenakan sebelumnya penuntut umum telah menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati.

"Bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Pihak Kejagung pun akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis nihil yang diterima Benny Tjokrosaputro.

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Ketut.

Lantas bagaimana ketentuan vonis nihil dalam perundang-undangan? Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP menyatakan jika terdakwa telah divonis seumur hidup disamping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

Pasal 67 KUHP tersebut yang menjadi landasan hakim dalam memutus vonis nihil Bentjok pada perkara Asabri. Sebab, Bentjok telah divonis pidana seumur hidup pada perkara Jiwasraya.

"Meski berdasar pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kesatu dan kedua primer; tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka menurut majelis hakim ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani," jelas Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat