androidvodic.com

Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara: Tidak Ada Fakta yang Dapat Membebaskan Terdakwa - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tidak ada hal yang dapat membebaskan Ricky Rizal dari jeratan hukum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dituntut 8 tahun penjara atas perbutan yang diotaki Ferdy Sambo.

"Bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana," kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa juga menyatakan, dalam fakta-fakta yang terungkap tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan Bripka Ricky Rizal.

Karenanya, jaksa menyatakan kalau perbuatan Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Sebanyak 2 Kali

"Dari uraian-uraian tersebut di atas kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana," kata jaksa.

"Oleh sebab itu terhadap perbuatan Terdakwa tersebut maka Terdakwa wajib mempertanggung jawabkan dan untuk itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tukasnya.

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa lainnya, Kuat Maruf pun dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Disebutkan, supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf hingga dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Jika Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Prediksi Pakar Hukum Pidana

Terdapat tiga hal yang memberatkan pria asal Banyumas, Jawa Tengah ini.

Pertama, perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat