Legislator Gerindra Kritik LPSK, Kalah Cepat dengan Hotman Paris Tangani Korban Rudapaksa di Lahat - News
News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, mengkritik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena tak bergerak cepat menangani perkara rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Lahat, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja dengan LPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Habiburokhman menyoroti ramainya kasus tersebut lantaran vonis ringan terhadap pelaku.
"Bisa sampai vonis ringan saya pikir karena sejak awal kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga mungkin korban yang secara struktural keluarganya lemah bisa diintimidasi, bisa ditekan, dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, vonis ringan tidak perlu terjadi apabila LPSK berinisiatif jemput bola sejak awal kasus.
Namun, lanjut dia, pada kenyataannya, kasus tersebut luput dari pantauan LPSK.
"Yang seperti ini saya pikir perlu dimaksimalkan pak. Jemput bola kirim tim ke sana sejak awal, persidangan dipantau kinerja jaksanya sampai jaksa berhubungan dengan siapa dan lain sebagainya," ujar dia.
Lebih jauh, Habiburokhman menyebut pihak keluarga terus mencari keadilan untuk korban atas vonis ringan kepada pelaku.
Baca juga: Jaksa Agung Singgung Kepekaan Penuntut Umum dalam Kasus Rudapaksa Anak di bawah Umur di Lahat
Upaya tersebut mulai dari mencari keadilan di media sosial hingga ke Jakarta, tapi tak pergi ke LPSK.
"Pada akhirnya korban malah ke Jakarta ketemu Pak Hotman Paris, mencari keadilan iya kan ke orang yang sebetulnya nggak wajib ya, yang wajib itu kita pak memberikan jaminan mereka mendapatkan keadilan," pungkas Habiburokhman.
Terkini Lainnya
Habiburokhman, mengkritik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena tak bergerak cepat menangani perkara rudapaksa terhadap seorang anak
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi