androidvodic.com

Ketua Dewan Pers Sebut Belum Ada Mekanisme Perlindungan dari Negara Terhadap Jurnalis - News

News, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mendorong pemerintah agar meningkatkan perlindungan terhadap para jurnalis.

"Hal lain yang menurut saya juga masih memerlukan peningkatan adalah karena ini bagian dari stagnasi menurut saya adalah soal perlindungan pada kesejahteraan teman-teman wartawan," kata Ninik saat jumpa pers perdana di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurut Ninik, hingga kini belum ada mekanisme dari pemerintah untuk memastikan perlindungan terhadap pers.

"Sampai dengan saat ini belum ada mekanisme yang memastikan bahwa kawan-kawan yang bekerja di dunia pers itu mendapatkan perlindungan dari negara," ujarnya.

Ia menyebut mekanisme perlindungan tersebut seperti perlindungan terhadap saksi maupun korban hingga hak atas pemulihan.

"Kemana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihannya, hak atas kebenarannya," ucap Ninik.

Lebih lanjut, Ninik mengatakan jika Dewan Pers telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kepolisian.

"Banyak sekali upaya-upaya yang dilakukan Dewan Pers dan kepolisian untuk memahami kasus-kasus kekerasan yang masih dalami para jurnalis kita," ungkapnya.

Eks Anggota Ombudsman RI itu menuturkan jika kasus-kasus terkait dengan jurnalistik belum semuanya tuntas.

"Kita tahu, kasus-kasus ini belum semuanya tuntas. Itu memang suatu kemunduran, satu fenomena yang menjadi keprihatinan," ucapnya.

Namun, Ninik menambahkan dalam konteks penyelesaian kasus pemberitaan karya-karya jurnalistik mengalami kemajuan.

Baca juga: Sosok Ninik Rahayu yang Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, Gantikan Mendiang Azyumardi Azra

"Tetapi ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait dengan karya jurnalistik," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat