androidvodic.com

Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Simpatisan: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan! - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Simpatisan Bharada Richard Eliezer mengungkapkan rasa kekecewaannya setelah mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) sore, hampir semua pendukung setia Bharada E berteriak ketika tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum.

Bahkan, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso sempat memberhentikan persidangan sementara atau skors karena keributan dari pendukung Bharada E.

"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," kata Wahyu.

Setelah sidang berakhir, para simpatisan kembali berteriak memberi semangat kepada Bharada E hingga ada yang menangis.

Bahkan ada yang memaki dengan menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibayar sehingga menuntut Bharada E dengan masa hukuman yang cukup lama itu.

"Pengadilan bisa dibeli, cuan, cuan, cuan," ucap seorang ibu pendukung Bharada E.

Untuk informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E, Bibi Brigadir J: Hukum di Indonesia Tak Adil

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat