androidvodic.com

Soal Aset First Travel, Mahkamah Agung Belum Kirim Salinan Putusan ke Kejari Depok - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan kasus First Travel.

Satu di antaranya, soal aset bos First Travel yang semula dirampas negara, telah diralat.

Dalam amar putusannya, aset tersebut bakal dikembalikan kepada para korban.

Akan tetapi delapan bulan berlalu, pihak MA belum menyampaikan salinan lengkap putusannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor.

"Sampai saat ini, sudah delapan bulan lebih sejak diputus pada 23 Mei 2022, putusan tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan," kata pengacara korban, Pitra Romadoni usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok pada Kamis (19/1/2023).

Padahal pihak Kejari Depok telah mengajukan surat permohonan kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Baca juga: Soal Aset Bos First Travel Dikembalikan ke Jamaah, Kejari Depok Masih Tunggu Salinan Putusan MA

Namun hingga kini, Kejari Depok baru menerima petikan atau amar putusannya.

"Amar putusan itu ya mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Nah terkait dengan mengembalikan barang bukti kepada yang berhak ini, pihak Kejasaan sudah berkoordinasi juga dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," ujar Pitra, diinformasikan pihak Kejari Depok.

Adapun terkait kondisi aset, hingga kini pihak Kejari Depok belum buka suara.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 820 aset milik bos First Travel yang nantinya akan dilelang terlebih dahulu.

"Ditempatkan di mana itu kita enggak tahu. Yang pasti, sesuai putusan, 820 item," kata Pitra.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.

Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.

Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).

Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat