Ditetapkan Jadi KLB, Ini yang Dikhawatikan dari Penyakit Campak - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebut hingga saat ini ada 55 daerah di 12 provinsi yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus Campak.
Lalu, bagaimana bahaya penyakit Campak?
Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan RI Prima Yosephine mengatakan, campak adalah salah satu penyakit yang sangat menular.
Artinya penyakit ini menular sangat cepat.
"Yang kita khawatirkan dari Campak adalah komplikasinya," kata dr Prima dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Kemenkes: Kasus Campak di 2022 Sebagian Besar Tidak Pernah Diimunisasi
"Biasanya langsung disertai dengan komplikasi diare berat bahkan bisa sampai ke pneumonia radang paru, radang otak," sambung dia.
Selain itu, dapat menimbulkan infeksi di mata yang bisa mengakibatkan kebutaan.
"Karena itu kenapa kita mencegah campak ini jadi yang pertama karena tadi dia sangat menular dan kita tidak bisa kendalikan, banyak anak tidak diimunisasi maka menularnya bisa ke anak kesehatannya kurang baik, pasti akan jatuh ke keadaan yang lebih berat karena komplikasi untuk menyebabkan kematian," terang dr Prima.
Baca juga: Daftar 55 Daerah di 12 Provinsi yang Tetapkan Status KLB Campak
Pencegahan utama dari campak itu hanya bisa diperoleh lewat imunisasi sehingga ditekankan ayo diimunisasi sesuai dengan jadwalnya, supaya anak-anak itu bisa terhindar dari Campak.
Disampaikan sebelumnya, sepanjang tahun 2022 ada 3.341 kasus campak yang dilaporkan di 31 provinsi di Indonesia.
Jumlah ini meningkat 32 kali lipat dibandingkan tahun 2021.
"Dari jumlah tersebut, terdapat 55 KLB daerah kab/kota di 12 provinsi," terang dia.
Ia menerangkan, KLB dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana Permenkes No 1501 tahun 2010.
"Penetapan KLB diberlakukan jika sudah ada minimal dua kasus di suatu daerah, terkonfirmasi secara laboratorium, dan ada keterkaitan epidemiologi antarkasus tersebut," kata dr Prima.
Terkini Lainnya
Kemenkes menyebut hingga saat ini ada 55 daerah di 12 provinsi yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus Campak.
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
BERITA REKOMENDASI
Kesadaran dan Pemberian Gizi Seimbang Cegah Risiko Anak Stunting
BERITA TERKINI
berita POPULER
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim
Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar, Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina
UU Cipta Kerja Diharapkan Jadi Instrumen Perubahan Sosial hingga Cara Kerja di Indonesia