Vaksinasi Booster Kedua Bisa Dilakukan Mulai 24 Januari 2023, Ini Aturan Vaksin yang Digunakan - News
News - Berikut ini aturan penggunaan vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster kedua.
Vaksinasi booster kedua atau disebut juga dosis ke-4 vaksin Covid-19 diberikan kepada masyarakat umum mulai Selasa, (24/1/2023) besok.
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi kelompok Masyarakat Umum.
SE tersebut tertanggal pada 20 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Jendral (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS.
Perlu diketahui, vaksinasi booster kedua ini diberikan kepada masyarakat umum dengan usia 18 tahun keatas.
Vaksin yang akan digunakan untuk booster kedua merupakan vaksin Covid-19 yang mendapat Persetujuan Pengunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Sudah Bisa Dilakukan Mulai 24 Januari 2023
Berikut ini regimen atau penggunaan vaksin untuk vaksinasi booster kedua yang dikutip dari kemkes.go.id:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Terkini Lainnya
Virus Corona
Simak aturan atau regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster kedua pada 24 Januari 2023. Booster dapat digunakan masyarakat umum, usia 18th
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar