Mantan Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelewengan Dana Donasi - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing, Hariyana binti Hermain.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun penjara untuk mantan Dewan Pembina sekaligus Senior Vice President ACT tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hariyana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Hariyana melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Hariyadi.
Putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Hariyana Hermain.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi
Sebagaimana diketahui, Hariyana dituntut pidana 4 tahun penjara atas perkara tersebut.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan yakni hal memberatkan dan meringankan.
Pada pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa Hariyana meresahkan masyarakat luas khususnya penerima dana manfaat boeing.
"Terdakwa menyalahgunakan dana boeing corporate," kata majelis hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
"Mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," tutup majelis hakim.
Terkini Lainnya
Kontroversi ACT
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis 3 tahun penjara untuk mantan Petinggi ACT Hariyana Hermain.
Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin, Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Alasan Korban Asusila Hasyim Asyari Speak Up, Ngaku Ingin Tegakkan Keadilan bagi Perempuan
Demokrat Benarkan SBY Bakal Tampil di Ajang Pestapora September 2024
BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat
Foto-foto Lomba Pembinaan Satuan Paspampres: Renang Militer, Menembak Pistol hingga Speed Mars
Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu