androidvodic.com

Mantan Petinggi ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelewengan Dana Donasi - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing, Hariyana binti Hermain.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun penjara untuk mantan Dewan Pembina sekaligus Senior Vice President ACT tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hariyana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Hariyana melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Hariyadi.

Putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Hariyana Hermain.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Sebagaimana diketahui, Hariyana dituntut pidana 4 tahun penjara atas perkara tersebut.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan yakni hal memberatkan dan meringankan.

Pada pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa Hariyana meresahkan masyarakat luas khususnya penerima dana manfaat boeing.

"Terdakwa menyalahgunakan dana boeing corporate," kata majelis hakim.

Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

"Mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," tutup majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat