Terkini Lainnya
TOPIK
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis 3 tahun penjara untuk mantan Petinggi ACT Hariyana Hermain.
Simak fakta sidang mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT, Ahyudin dalam kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.
Inilah perjalanan kasus eks Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin yang menggelapkan dana donasi hingga divonis 3,5 tahun.
Terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT-610 dari PT Boeing yakni Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Ahyudin menyatakan masih pikir-pikir untuk tentukan langkah hukum selanjutnya yakni mengajukan banding.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023) di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan itu, Ahyudin terpantau tidak hadir langsung di ruang sidang.
Tiga mantan petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT akan divonis pada hari ini Selasa (24/1/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.
Hal itu disampaikan Ahyudin dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU)
Kuasa hukum meminta mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan.
3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman ketiga terdakwa.
Tiga petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut empat tahun penjara terkait perkara penggelapan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaa
sidang pembacaan tuntutan kasus penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 oleh perusahaan filantropi ACT atas terdakwa Ahyudin.
Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa kasus penyelewengan dana donasi ACT.
Hariyana Hermain menyatakan dakwaan yang dibacakan jaksa tidak menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi korban dalam perkara dana donasi ACT
Wildat menyatakan kalau jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara detail apa peran Ibnu Khajar dalam perkara penyelewengan dana ACT
Faisol mendapat teguran dari jaksa agar dapat berbicara jujur sebagaimana yang diketahui soal kasus tersebut.
Saksi mendapat informasi terkait adanya dugaan penggelapan dana sosial yang diberikan Boeing kepada ahli waris korban melalui Yayasan ACT.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain ambil dana donasi
Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT.
Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT.
Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan, tidak diajukannya keberatan itu karena pihaknya ingin langsung pada proses pembuktian.
Para kuasa hukum terdakwa kompak meminta kepada jaksa agar kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa Ibnu Khajar, Virza Roy Hizal mengatakan, pihaknya menilai ada beberapa poin yang harus dikritisi dalam dakwaan jaksa.
Syarief menyebut jika saat ini jaksa hanya menerima soal pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan 372 KUHP.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut dakwaan yang dibuat itu berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Bareskrim.
Menurut jaksa, terdapat 68 ahli waris yang menyetujui kalau ACT sebagai pengelola dana dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial.