androidvodic.com

Fakta Sidang Dakwaan Bos ACT: Pasal Pencucian Uang Hilang hingga Gaji Petinggi Capai Rp 100 Juta - News

News - Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sidang perdana atas kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 yang melibatkan petinggi ACT digelar pada Selasa (15/11/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun ketiga terdakwa yang menjalani sidang adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan Dewan Pembina ACT, Hariyana Hermain.

Sejumlah fakta pun terungkap di dalam persidangan. Di antaranya soal hilangnya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Ketiganya hanya dijerat pasal penggelapan.

Baca juga: Rincian Dana Donasi Rp117,9 Miliar yang Digunakan Ahyudin Cs untuk Keperluan Pribadi dan Yayasan ACT

Selain itu, terungkap pula besaran gaji yang mereka terima per bulan, yaitu Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

Merangkum dari berbagai sumber, berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT:

1. Didakwa Lakukan Penggelapan Dana

Suasana persidangan perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Suasana persidangan perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.

Dana yang diselewengkan adalah bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai Rp 117 miliar.

"Dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing."

"Malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF," ucap jaksa, dikutip dari Kompas.com.

Jaksa mengungkapkan, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF Rp 138.546.388.500.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat