androidvodic.com

Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo: Kiranya Tuhan Mengampuni Saya - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga Ferdy Sambo, membacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Mantan kadiv propam Polri ini terus membela diri agar lolos dari hukuman seumur hidup yang dituntut JPU.

Ia pun sempat membacakan ayat dalam Alkitab di ruang sidang.

Sambo tersirat ingin dirinya bisa lolos dari jerat hukum seperti Tuhan yang dapat mengampuni tobat dari seorang manusia.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan Maha Pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13: 'Janganlah membuang aku dari hadapan-Mu dan janganlah mengambil roh-Mu yang kudus daripada ku' demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19: 'Barang siapa Ku kasihi, ia Ku tegor dan Ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah.' Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," ujar Sambo.

Ferdy Sambo mengakui bersalah dan menyesal atas kejadian menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Ia menyangkal apa yang dilakukan ditutup oleh rasa marah dan emosi besar atas kejadian yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.

Baginya, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukannya yang seorang petinggi Polri.

"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," katanya.

Baca juga: Amarah Ferdy Sambo Memuncak Konfirmasi Kejadian di Magelang, Joshua: Kurang Ajar Bagaimana Komandan?

Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat